MEDIA JABODETABEK – Pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta mulai diberlakukan di 25 titik ruas jalan.
Ganjil genap di 25 titik ruas jalan ini mulai disosialisasikan sejak akhir bulan lalu atau 26 Mei 2022 dan saat ini mulai diaktifkan.
Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap pada 25 titik ruas jalan ini diberlakukan seiring dengan semakin melonggarnya aturan PPKM di wilayah DKI Jakarta yang memasuki level 1.
Perubahan aturan sistem rekayasa ganjil genap di wilayah DKI Jakarta hanya berupa penambahan jumlah titik ruas jalan yang awalnya 13 titik menjadi 25 titik ruas jalan.
Untuk aturan lain masih tetap sama, yaitu pemberlakuan ganjil genap pada Senin hingga Jumat di dua waktu yang berbeda yaitu pagi dan sore hari.
Pada pagi hari, ganjil genap di 25 titik ruas jalan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Hari libur nasional serta akhir pekan Sabtu dan Minggu ganjil genap masih tetap tidak berlaku seperti pada aturan-aturan sebelumnya.
Bagi pengguna kendaraan roda 4 atau lebih yang menggunakan nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan dikenakan sanksi berupa tilang.
Artikel Rekomendasi