Jadwal Ganjil Genap Jakarta di 25 Titik Ruas Jalan Mulai Hari Ini 6 Juni 2022

- 6 Juni 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap Jakarta
Ilustrasi Ganjil Genap Jakarta /twitter/@TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK – Berikut jadwal ganjil genap DKI Jakarta di 25 titik ruas Jalan yang diterapkan mulai hari ini Senin, 6 Juni 2022.

Dengan pemberlakuan kawasan ganjil genap Jakarta yang diperluas menjadi 25 titik dari 13 titik yang sudah ada.

Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan penerapkan ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan di Ibu Kota pada tanggal 6 Juni 2022.

Hal tersebut berdasarkan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Masuk Ke Jakarta Fair atau PRJ 2022: Minimal Sudah Di Vaksin 2 Kali

"Sistem Ganjil Genap di 25 ruas akan diberlakukan kembali mulai hari Senin (6/6/2022) sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Perhatikan 25 ruas jalan yang termasuk kawasan Sistem Ganjil Genap tersebut, ya!," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, dikutip Mediajabodetabek.com pada Senin, 6 Juni 2022.

Sanksi tilang baru berlaku di 13 ruas jalan yang sudah ada. Sedangkan, untuk 12 ruas jalan baru selama 6-12 Juni 2022 hanya diberikan sanksi pemberhentian sampai peneguran.

"Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran,” tulis akun itu.

Sebelumnya, Dinas Pehubungan DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi hingga 5 Juni 2022, dengan mulai diterapkan 25 titik terbaru kawasan ganjil genap.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x