MEDIA JABODETABEK – Saat ini jalur menuju kawasana wisata Puncak Bogor dan Sentul diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap.
Pemberlakuan ganjil genap di wilayah Puncak Bogor dan Sentul dilakukan mulai hari Jumat, 10 Juni 2022 pukul 14.00 WIB hingga nanti hari Minggu, 12 Juni 2022 pukul 21.00 WIB.
Ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul dilakukan oleh Polres Bogor sebagai upaya untuk mengurai kepadatan pengunjung yang hendak berlibur ke kawasan tersebut.
Peraturan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
Ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul juga berlaku saat hari libur nasional atau tanggal merah yang dilakukan mulai H-1 hari libur pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB di hari libur nasional tersebut.
Pada hari ini Sabtu, 11 Juni 2022 kendaraan yang diperkenankan untuk melintasi 8 titik point menuju kawasan Puncak Bogor dan Sentul hanya yang memiliki nomor polisi kendaraan GANJIL.
Bagi pengendara kendaraan bermotor yang memiliki nomor polisi kendaraan ber-plat genap dilarang untuk melintasi kawasan Puncak Bogor dan Sentul.
Jika kedapatan melanggar aturan yang telah ditetapkan akan diimbau oleh petugas yang bertugas di lapangan untuk memutar balikkan kendaraannya.
Artikel Rekomendasi