Update Terbaru Peta Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta pada Hari Ini, Kini Berlaku 25 Titik

- 14 Juni 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap Jakarta
Ilustrasi Ganjil Genap Jakarta /twitter/@TMCPoldaMetro

 

MEDIA JABODETABEK - Pemberlakuan sistem rekayasa ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada hari ini kembali diberlakukan pada 25 titik ruas jalan.

Jumlah titik ganjil genap yang awalnya berjumlah 13 titik ruas jalan, diperluas menjadi 25 titik seiring dengan semakin melonggarnya aturan PPKM di wilayah DKI Jakarta akibat pandemi COVID - 19.

Ganjil genap 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta ini tersebar di sejumlah wilayah di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Jam operasional sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta masih dilaksanakan pada Senin hingga Jumat di 2 waktu yang berbeda yaitu pada saat jam sibuk kerja pagi dan sore hari.

Baca Juga: 25 Ucapan Selamat Hari Donor Darah Sedunia 2022, Cocok Untuk Diunggah Di Wa, IG dan Facebook

Pada jam sibuk kerja di pagi hari, ganjil genap 25 titik ruas jalan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada jam sibuk kerja sore hari gage berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang melintasi kawasan ganjil genap tidak menggunakan nomor polisi kendaraan sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan dikenai sanksi berupa tilang.

Hari libur nasional atau yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tanggal merah pada kalender nasional dan akhir pekan Sabtu-Minggu ganjil genap di 25 titik ruas jalan tidak diberlakukan.

Pada hari ini, pengendara yang diperbolehkan melintasi sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta adalah kendaraan bermotor roda 4 berplat nomor GENAP. Bagi pengguna nomor polisi ganjil harap menghindari 25 titik tersebut.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x