Link dan Cara Perpanjang SIM Online 2022, Berikut Syarat dan Biaya yang Perlu Disiapkan

- 13 Juni 2022, 15:42 WIB
cara perpanjang SIM online melalui aplikasi SINAR
cara perpanjang SIM online melalui aplikasi SINAR /Korlantas Polri

MEDIA JABODETABEK – Berikut link dan cara perpanjang SIM online 2022, adapun syarat yang berlaku dan biaya yang perlu disiapkan berikut ini.

Masyarakat saat ini banyak mencari cara perpanjang SIM online, daftar SIM C online, atau bagaimana perpanjang sim online 2022.

Pasalnya, perpanjangan perlu dilakukan oleh masyarakat yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang merupakan salah satu dokumen wajib untuk dibawa ketika sedang menggunakan kendaraan di jalan raya.

Baca Juga: Simak Cara Perpanjang SIM via Handphone, Bisa Dari Rumah atau Tempat Kerja Tak Perlu Antri

Mengingat bahwa perihal dokumen tersebut mempunyai masa berlaku. Jika SIM telah melewati masa berlaku, maka SIM tersebut akan dianggap telah mati atau tidak bisa dijadikan dokumen resmi sesuai ketentuan yang berlaku dan mengharuskan Anda untuk membuat baru walaupun telah sehari. Maka dari itu, SIM perlu diperpanjang.

Biasanya, perpanjangan SIM dilakukan dengan mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Dengan berkembangnya mobilitas masyarakat, saat ini perpanjangan SIM bisa Anda lakukan melalui online yang telah diinformasikan oleh Divisi Humas Polri pada Senin, 13 Juni 2022.

Baca Juga: Catat! Aturan Terbaru Operasi Patuh 2022, Berikut Denda Tilang dan Pelanggaran yang Disasar Mulai 13 Juni 2022

Dikutip Mediajabodetabek.com dari laman digitalkorlantas.id, pada proses pengurusan untuk membuat SIM baru maupun perpanjangan secara digital (cara perpanjang SIM online) bisa dilakukan dengan layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) melalui smartphone yang nantinya, SIM bisa langsung dikirim ke rumah pemohon atau mengambilnya di Satpas.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x