Simak Cara Perpanjang SIM via Handphone, Bisa Dari Rumah atau Tempat Kerja Tak Perlu Antri

- 13 Juni 2022, 15:30 WIB
Simak jadwal dan lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 2 Maret 2022, berikut syarat dan biayanya.
Simak jadwal dan lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 2 Maret 2022, berikut syarat dan biayanya. //korlantas.polri.go.id

MEDIA JABODETABEK – Berikut ini cara perpanjang SIM online, bisa dari rumha dan kantor.

Perpanjangan SIM biasanya dilakukan di kantor polisi, sehingga Anda harus mengantre agar dapat di proses.

Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) jika masa berlakunya sudah habis, maka diharusnya memperpanjang lagi.

Baca Juga: Catat! Aturan Terbaru Operasi Patuh 2022, Berikut Denda Tilang dan Pelanggaran yang Disasar Mulai 13 Juni 2022

Saat ini, Polri sudah membuat sistem perpanjangan SIM secara online (daring) melalui aplikasi di HP.

Berkat adanya aplikasi SINAR, masyarakat akan dimudahkan karena proses perpanjangan SIM melalui ponsel masing-masing dan tidak perlu datang ke Satpas.

Nama aplikasi yang dimaksud adalah SINAR (SIM Nasional Presisi) yang berlaku secara nasional setelah diperkenalkan pada Senin, 12 April 2022 lalu.

Aplikasi Sinar tersedia dan dapat diunduh di HP dengan sistem operasi Android dan iOS.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2022 dimulai Hari ini Senin 13 Juni, Ini Cara Supaya Tidak Kena Tilang

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini