MEDIA JABODETABEK – Operasi Kepolisian Patuh Jaya 2022 resmi digelar mulai hari ini 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022.
Operasi Kepolisian Patuh Jaya 2022 ini dilakukan serentak di berbagai titik di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara yang biasa terjadi rawan pelanggaran lalu lintas.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya atau Polda Metro Jaya memberikan beberapa kriteria khusus yang menjadi titik konsentrasi razi Operasi Patuh Jaya 2022.
Total ada 8 pelanggaran khusus disebutkan pada sosial media Polda Metro Jaya yang akan ditindak oleh petugas kepolisian yang bertugas di lapangan. 8 pelanggaran khusus tersebut meliputi:
1. Knalpot bising atau tidak standar, pelanggaran ini mengacu pada Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal106 ayat 3 dengan hukuman sanksi kurungan paling lama 1(satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 250.000,-.
2. Kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan (Khususnya plat hitam), pelanggaran ini mengacu pada Pasal 287 ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama 1(satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 250.000,-.
3. Balap Liar, pelanggaran ini mengacu pada Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b dengan sanksi kurungan paling lama 1(satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,-.
Artikel Rekomendasi