4. Melawan Arus, pelanggaran ini mengacu pada pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp. 500.000,’.
5. Menggunakan HP atau ponsel saat mengemudi, pelanggaran ini mengacu pada pasal 283 dengan denda paling banyak Rp. 750.000,-.
6. Tidak Menggunakan Helm SNI, pelanggaran ini mengacu pada Pasal 291 dengan sanksi denda paling banyak Rp. 250.000,-.
7. Mengemudikan Kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, pelanggaran ini mengacu pada pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp. 250.000,-.
8. Sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang, pelanggaran ini mengacu pada Pasal 292 dengan hukuman sanksi denda paling banyak Rp. 250.000,-.
Untuk menghindari terjaringnya Razia Operasi Kepolisian Patuh Jaya 2022. Tim mediajabodetabek.com memberikan beberapa cara ampuh untuk terhindar dari Razia tersebut.
Berikut adalah cara ampuh untuk terhindar dari Razia Operasi Kepolisian Patuh Jaya 2022 yang dirangkum oleh tim mediajabodetabek.com.
1. Menggunakan knalpot standar dan tidak bising. Selain dapat terhindar dari Razia Operasi Patuh Jaya 2022, menggunakan knalpot yang standar juga dapat menjaga kualitas mesin dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: LInk Beli Tiket Tiket Kimoka Festival Makassar 2022, Lengkap Dengan Cara Beli Tiket
Artikel Rekomendasi