Cara Ampuh Terhindar dari Razia Operasi Patuh Jaya 2022, 8 Pelanggar Ini Menjadi Fokus Utama

- 13 Juni 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya /twitter/@TMCPoldaMetro

4. Melawan Arus, pelanggaran ini mengacu pada pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp. 500.000,’.

5. Menggunakan HP atau ponsel saat mengemudi, pelanggaran ini mengacu pada pasal 283 dengan denda paling banyak Rp. 750.000,-.

6. Tidak Menggunakan Helm SNI, pelanggaran ini mengacu pada Pasal 291 dengan sanksi denda paling banyak Rp. 250.000,-.

7. Mengemudikan Kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, pelanggaran ini mengacu pada pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp. 250.000,-.

Baca Juga: Pasang Twibbon Hari Jadi Kota Madiun 2022 untuk Dijadikan Foto Profil di WhatsApp, Twitter, dan Facebook

8. Sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang, pelanggaran ini mengacu pada Pasal 292 dengan hukuman sanksi denda paling banyak Rp. 250.000,-.

Untuk menghindari terjaringnya Razia Operasi Kepolisian Patuh Jaya 2022. Tim mediajabodetabek.com memberikan beberapa cara ampuh untuk terhindar dari Razia tersebut.

Berikut adalah cara ampuh untuk terhindar dari Razia Operasi Kepolisian Patuh Jaya 2022 yang dirangkum oleh tim mediajabodetabek.com.

1. Menggunakan knalpot standar dan tidak bising. Selain dapat terhindar dari Razia Operasi Patuh Jaya 2022, menggunakan knalpot yang standar juga dapat menjaga kualitas mesin dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: LInk Beli Tiket Tiket Kimoka Festival Makassar 2022, Lengkap Dengan Cara Beli Tiket

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Twitter TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini