Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Hari ini 16 Juni 2022, 25 Titik Berlaku Untuk Genap

- 16 Juni 2022, 06:57 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap Jakarta
Ilustrasi Ganjil Genap Jakarta /twitter/@TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK - Berikut adalah peta sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta hari ini.

Penyelenggaraan aturan lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta saat ini telah dilakukan secara rutin oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalu Dinas Perhubungan dan Kepolisian.

Penerapan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta berlaku di 25 titik ruas jalan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Pemberlakuan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini mengalami penambahan jumlah titik gage sejak tanggal 6 Juni 2022 yang awalnya hanya 13 titik ruas jalan sekarang menjadi 25 titik ruas jalan.

Baca Juga: Jadwal ANTV 16 Juni 2022: Gopi, Gangaa, Balika Vadhu Jam Berapa? Saksikan Sinema Horor Asia 'Shutter'

Hal ini dilakukan seiring dengan semakin melonggarnya aturan PPKM di wilayah DKI Jakarta yang terdampak pandemi COVID - 19 selama lebih dari 2 tahun.

Pada jam operasional ganjil genap di wilayah DKI Jakarta, aturan tidak mengalami perubahan dan tetap berlaku setiap Senin hingga Jumat pada 2 waktu.

2 waktu pemberlakuan gage tersebut yaitu pada waktu pagi hari yang dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Serta pada waktu sore hari yang dimulai pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang melintasi kawasan ganjil genap di waktu yang telah ditentukan tidak menggunakan nomor polisi kendaraan sesuai dengam tanggal ganjil atau genap akan dikenai sanksi berupa tilang dari petugas.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x