Baca Juga: Sweet Home Lanjut ke Season 2 dan 3, Ada Sejumlah Pemeran Baru
Pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional yang ditandai dengan tanggal merah di kalender resmi dari pemerintah ganjil genap yang diterapkan pada 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta tidak diberlakukan.
Aturan ganjil genap di tempat wisata pun saat ini sudah ditiadakan oleh pemerintah akibat dampak dari semakin menurunnya angka penyebaran COVID - 19.
Berikut adalah 25 titik ruas jalan yang berlaku sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta yang berhasil dihimpun oleh tim mediajabodetabek.com. Hari ini kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraaan plat nomor GENAP.
Baca Juga: Tanggal 17 Juli 2022 Hari apa, Memperingati Apa ? Berikut Informasi Lengkapnya
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
Artikel Rekomendasi