Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Catat Jam Pemberlakuannya

- 16 Juni 2022, 13:37 WIB
ilustrasi Ganjil Genap DKI Jakarta
ilustrasi Ganjil Genap DKI Jakarta /twitter/TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK - Sanksi tilang di 25 titik kawasan ganjil genap DKI Jakarta mulai diberlakukan sejak 13 Juni 2022.

Sosialisasi penerapan ganjil genap pun telah dilakukan sejak sepekan ke belakang dan 13 ruas jalan dari 25 titik Ganjil Genap tersebut sebelumnya telah aktif menerapkan sanksi tilang.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, 12 ruas jalan tambahan penegakan hukum dengan sanksi tilang dimulai Senin, 13 Juni 2022.

Dia menegaskan, pemberlakuan ganjil genap untuk efisiensi dari kendaraan pribadi ke angkutan umum bukan untuk memindahkan mobilitas ke ruas jalan alternatif.

Baca Juga: Ganjil Genap Puncak Bogor dan Sentul Mulai Kapan? Berikut Update Gage di 8 Titik Pemeriksaannya

Berikut ruas jalan yang memberlakukan sanksi tilang ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan,

2. Jalan Gajah Mada,

3. Jalan Hayam Wuruk,

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x