Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Catat Jam Pemberlakuannya

- 16 Juni 2022, 13:37 WIB
ilustrasi Ganjil Genap DKI Jakarta
ilustrasi Ganjil Genap DKI Jakarta /twitter/TMCPoldaMetro

Sebagai informasi, jika Anda melanggar peraturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut berisikan tentang denda maksimal Rp 500 ribu bagi pelanggar sistem ganjil genap.

penerapan ganjil genap di 26 titik ganjil genap akan berlaku pada periode Senin sampai Jumat. Untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya ganjil genap tidak berlaku.

Untuk jam operasional ganjil genap Jakarta yaitu dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, lalu dilanjut lagi dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah