Ganjil Genap Jakarta Mulai Berlaku Lagi, Ini Cara Cek 25 Titik via Google Maps Agar Tidak Kena Sanksi Tilang

- 16 Juni 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap Jakarta
Ilustrasi Ganjil Genap Jakarta /twitter/@TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK - Ganjil Genap Jakarta mulai berlaku sejak 13 Juni 2022 dan sanksi tilang pada sistem pengaturan lalu lintas ini terjadi di 25 ruas jalan Jakarta.

Ganjil Genap pada 6 sampai 12 Juni 2022 merupakan sistem uji coba. Sebelumnya pemberlakuan sistem Ganjil Genap Jakarta yang semula hanya 13 titik namun kini menjadi 25 titik.

Hal ini ditujukan untuk mengurai kemacetan lalu lintas akibat terjadi peningkatan volume kendaraan di beberapa ruas jalan, seiring longgarnya mobilitas masyarakat.

Untuk waktu operasionalnya, jam Ganjil Genap pada 25 titik tersebut masih sama seperti waktu 13 titik yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Baca Juga: Ganjil Genap Puncak Bogor dan Sentul Mulai Kapan? Berikut Update Gage di 8 Titik Pemeriksaannya

Serta harinya hanya dari Senin hingga Jumat saja sedangkan Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional Ganjil Genap Jakarta tidak berlaku.

Bagi para pelanggar Ganjil Genap Jakarta bakal dikenakan sanksi tilang yaitu denda Rp 500.000 karena mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Adapun 25 ruas jalan Jakarta yang menerapkan sistem Ganjil Genap Jakarta terbaru adalah sebagai berikut:

• Jalan Pintu Besar Selatan

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x