Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap? Berikut 25 Titik yang Perlu Diketahui, Berlaku hingga 24 Juni 2022

- 15 Juni 2022, 20:00 WIB
Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap? Berikut 25 Titik yang Perlu Diketahui, Berlaku hingga 24 Juni 2022.
Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap? Berikut 25 Titik yang Perlu Diketahui, Berlaku hingga 24 Juni 2022. /Amir Faisol/Pikiran Rakyat

MEDIA JABODETABEK - Mungkin sebagian pengendara bertanya "Apakah hari ini ada ganjil genap?"

Ya, pada Kamis, 16 Juni 2022 ada ganjil genap tapi bukan di kawasan Sentul Bogor. Karena ganjil genap di kawasan Sentul Bogor biasanya terjadi pada hari libur yaitu Jumat, Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Nah, tapi meskipun ganjil genap di kawasan Sentul Bogor tidak ada pada Kamis, 16 Juni 2022, ternyata masih ada aturan ganjil genap.

Namun, ganjil genap tersebut terdapat di Jakarta yang sudah berlaku kembali sejak Senin, 6 Juni 2022.

Baca Juga: Tanggal 16 Juni 2022 Hari Apa, Memperingati Hari Apa, Diperingati Hari Apa? Simak Ulasan Lengkapnya

Sebelumnya, ganjil genap di Jakarta hanya berada di 13 ruas jalan tapi sekarang telah menjadi 26 titik.

Dijelaskan oleh Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seorang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya bahwa tak ada perbedaan antara aturan ganjil genap Polda Metro Jaya dengan yang disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Sebab, pihaknya hanya memperinci titik perluasan untuk Jalan Salemba Raya. Adapun jalan tersebut yaitu sisi Barat dan sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro.

"26 titik karena Salemba itu ada 2, Salemba Raya sisi barat dan Salemba raya sisi Timur. Jadi sama saja," kata Sambodo.

Baca Juga: Profil dan Biodata Zulkifli Hasan, Ketua Umum PAN yang Baru Diangkat Jadi Mendag Jokowi

Pemberlakuan ganjil genap di 26 ruas jalan ini telah tertera dalam aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

"Hasil rapat disepakati untuk gage akan direaktivasi kembali kepada Pergub nomor 88 tahun 2019 artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu 25 Mei 2022 lalu.

Seperti peraturan sebelumnya, jadwal penetapan ganjil genap di jalanan Jakarta terbagi dalam dua sesi, yaitu:

Baca Juga: Jokowi Resmi Lantik Zulkifli Hasan sebagai Mendag dan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR

• 06.00 WIB sampai 10.00 WIB untuk pagi hari.

• 16.00 WIB sampai 21.00 WIB untuk sore hari.

Berikut ini 26 ruas ganjil lokasi genap dilaksanakan, adalah:

• Jalan Pintu Besar

• Jalan Gajah Mada

• Jalan Hayam Wuruk

• Jalan Majapahit

• Jalan Medan Merdeka Barat

• Jalan MH Thamrin

• Jalan Jenderal Sudirman

• Jalan Sisingamangaraja

• Jalan Panglima Polim

Baca Juga: Ramalan Zodiak 16 Juni 2022: Leo Ambil Langkah Berani, Virgo di Puncak

• Jalan Fatmawati

• Jalan Suryopranoto

• Jalan Balikpapan

• Jalan Kyai Caringin

• Jalan Tomang Raya

• Jalan Jenderal S Parman

• Jalan Gatot Subroto

• Jalan MT Haryono

• Jalan HR Rasuna Said

• Jalan D.I Pandjaitan

• Jalan Jenderal A. YAni

• Jalan Pramuka

• Jalan Salemba Raya sisi Barat,

• Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro,

• Jalan Kramat Raya

• Jalan Stasiun Senen

• Jalan Gunung Sahari.

Baca Juga: INDOSIAR Live Streaming Piala Presiden 2022 Hari Ini: Laga Persik Kediri vs Arema FC, Kick Off Pukul 20.30 WIB

Pengecualian ganjil genap bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta yang berlaku Kamis, 16 Juni 2022 adalah sebagai berikut:

• Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

• Kendaraan ambulans

• Kendaraan pemadam kebakaran

• Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

• Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

• Sepeda motor

• Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

• Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

• Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri

Baca Juga: Ada Apa dengan 9 Juli? Ternyata Ada 5 Peristiwa Penting, Salah Satunya Hari Kemerdekaan Argentina

• Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

• Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

• Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

• Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

• Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

• Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

• Kendaraan pengangkut tabung oksigen

• Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

Jadi, perlu diingat sekali lagi bahwa hari ini tetap ada ganjil genap tapi bukan di Kawasan Puncak, Bogor, melaikan di 25 titik Jakarta yang berlaku hingga 24 Juni 2022.***

 

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah