Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Hingga Akhir Pekan Ini, Tetap Perhatikan 25 Titik Ini

- 15 Juni 2022, 12:00 WIB
ilustrasi Ganjil Genap DKI Jakarta
ilustrasi Ganjil Genap DKI Jakarta /twitter/TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK – Peta Ganjil Genap DKI Jakarta terbaru berlaku hingga akhir pekan ini. 25 titik ruas jalan sudah berlaku sepenuhnya.

Pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta telah berubah dengan penambahan jumlah titik yang awalnya 13 titik menjadi 25 titik ruas jalan.

Ganjil genap di wilayah DKI Jakarta mulai diberlakukan di 25 titik pada 6 Juni 2022 setelah proses sosialisasi pada 26 Mei hingga 5 Juni 2022.

Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap ini masih dilaksanakan pada hari kerja Senin hingga Jumat dan dengan pembagian 2 waktu di jam sibuk.

Baca Juga: Bahan dan Cara Membuat Ultimate Water Menjaga Imun Tubuh, Mudah Sekali Dibikin Menurut dr. Zaidul Akbar

2 waktu tersebut adalah pada pagi dan sore hari. Pada pagi hari ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Bagi pengendara bermotor roda 4 atau lebih yang melintasi kawasan gage di jam tersebut tidak mengenakan nomor polisi kendaraan sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan dikenai sanksi berupa tilang oleh petugas.

Pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional yang ditandai dengan tanggal merah, ganjil genap di 25 titik ruas jalan tidak diberlakukan.

Pada hari ini, Rabu, 15 Juni 2022 kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang diperkenankan melintasi kawasan ganjil genap hanya yang memiliki nomor polisi kendaraan GANJIL.

Berikut adalah 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta sepekan ke depan.

Baca Juga: Kata Polisi, Ternyata ini Bahaya Naik Motor Pakai Sandal Jepit

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

Baca Juga: Ada Apa di Tanggal 15 Juni 2022 ? Berikut Isu Terkini yang Akan Terjadi di Istana

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

Baca Juga: Prediksi Ramalan Zodiak Rabu 15 Juni 2022 untuk Capricorn dan Virgo, Lengkap dengan Saran Baik

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Pada Kamis, 16 Juni 2022 kendaraan yang melintasi gage adalah GENAP dan Jumat, 17 Juni 2022 kendaraan yang diperbolehkan melintasi gage adalah GANJIL. ***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini