Jangan Sampai Kena Tilang, Aturan Ganjil Genap Jakarta Terbaru 10 Desember 2021: Cek 3 Titik Penyekatannya

- 9 Desember 2021, 16:19 WIB
Jangan Sampai Kena Tilang, Aturan Ganjil Genap Jakarta Terbaru 10 Desember 2021: Cek 3 Titik Penyekatannya
Jangan Sampai Kena Tilang, Aturan Ganjil Genap Jakarta Terbaru 10 Desember 2021: Cek 3 Titik Penyekatannya /Sumber: TMC Polres Bogor/

MEDIA JABODETABEK - Aturan ganjil genap Jakarta besok 10 Desember 2021 masih berlaku, cek 3 titik lokasi penyekatannya.

Dikutip dari Instagram @dishubdkijakarta, bahwa pada Jumat, 10 Desember 2021 masih diberlakukan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta, yang akan dilakukan di 3 titik lokasi penyekatan.

Gunanya penyekatan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang sudah ditetapkan dan mengikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.

Baca Juga: Fakta Terbaru Siskaee Setelah Ditangkap , Pernah Ditawari Main Film Porno di Luar Negeri

Peraturan ganjil genap hanya diperuntukan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, yang dimulai pada Jumat 10 Desember 2021 pukul 12:00 WIB sampai Minggu 12 Desember 2021 pukul 18:00 WIB.

Sanki yang diberikan pada pengendara yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp500.000.

Sanksi tersebut tertuang pada pasal 287 Undang-Undang 12/2009, yang berisi tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Namun, ada pula ketentuan pengecualian kendaraan memasuki kawasan Ganjil Genap, menurut SK Kandishub Nomor 472 tahun 2021, di antaranya:

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Hari ini 9 Desember 2021 Cek Peta Lokasinya, Melanggar Denda Maksimal Rp500 ribu

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: instagram @dishubdkijakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x