MEDIA JABODETABEK - Aturan ganjil genap Jakarta besok 10 Desember 2021 masih berlaku, cek 3 titik lokasi penyekatannya.
Dikutip dari Instagram @dishubdkijakarta, bahwa pada Jumat, 10 Desember 2021 masih diberlakukan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta, yang akan dilakukan di 3 titik lokasi penyekatan.
Gunanya penyekatan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang sudah ditetapkan dan mengikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.
Baca Juga: Fakta Terbaru Siskaee Setelah Ditangkap , Pernah Ditawari Main Film Porno di Luar Negeri
Peraturan ganjil genap hanya diperuntukan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, yang dimulai pada Jumat 10 Desember 2021 pukul 12:00 WIB sampai Minggu 12 Desember 2021 pukul 18:00 WIB.
Sanki yang diberikan pada pengendara yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp500.000.
Sanksi tersebut tertuang pada pasal 287 Undang-Undang 12/2009, yang berisi tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Namun, ada pula ketentuan pengecualian kendaraan memasuki kawasan Ganjil Genap, menurut SK Kandishub Nomor 472 tahun 2021, di antaranya:
Artikel Rekomendasi