10. Kendaraan tamu negara, seperti Penjabat Negara Asing dan Lembaga Internasional.
11. Kendaraan untuk menolong korban kecelakaan lalu lintas.
12. Kendaraan perbankan, seperti pengangkut uang dengan pengawasan polri.
13. Kendaraan penanganan, pasien, vaksin, COVID-19.
Baca Juga: CEK FAKTA: Seleb Tiktok Cantik Dimakan Buaya, Begini Penjelasannya
14. Kendaraan yang mengangkut tabung oksigen.
15. Kendaraan yang mengangkut bahan logistik.
Adapun pada 10 Desember 2021 akan diberlakukan sistem ganjil genap di 3 titik lokasi penyekatan, yaitu:
1. Pintu masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan
2. Pintu masuk satu dan tiga Taman Mini Indonesia Indah
Artikel Rekomendasi