1. Kendaraan khusus untuk membawa penumpang "disabilitas".
2. Ambulance.
3. Pemadam kebakaran.
4. Angkutan umum (plat kuning).
5. Motor listrik.
6. Sepeda motor.
7. Kendaraan yang membawa bahan bakar, seperti minyak atau gas.
8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua MY, dan BPK.
Baca Juga: Bocoran Harga Oppo Reno 7 dan Reno 7 Pro, Segini Harganya
9. Kendaraan Dinas plat Merah, seperti TNI dan Polri.
Artikel Rekomendasi