Jangan Sampai Kena Tilang, Aturan Ganjil Genap Jakarta Terbaru 10 Desember 2021: Cek 3 Titik Penyekatannya

- 9 Desember 2021, 16:19 WIB
Jangan Sampai Kena Tilang, Aturan Ganjil Genap Jakarta Terbaru 10 Desember 2021: Cek 3 Titik Penyekatannya
Jangan Sampai Kena Tilang, Aturan Ganjil Genap Jakarta Terbaru 10 Desember 2021: Cek 3 Titik Penyekatannya /Sumber: TMC Polres Bogor/

1. Kendaraan khusus untuk membawa penumpang "disabilitas".

2. Ambulance.

3. Pemadam kebakaran.

4. Angkutan umum (plat kuning).

5. Motor listrik.

6. Sepeda motor.

7. Kendaraan yang membawa bahan bakar, seperti minyak atau gas.

8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua MY, dan BPK.

Baca Juga: Bocoran Harga Oppo Reno 7 dan Reno 7 Pro, Segini Harganya

9. Kendaraan Dinas plat Merah, seperti TNI dan Polri.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: instagram @dishubdkijakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini