MEDIA JABODETABEK – Pemberlakuan rekayasa lalu lintas ganjil genap di DKI Jakarta demi membatasi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 kembali dilakukan.
Rekayasa lalu lintas ini sudah diatur dalam SK Kadishub No. 484 Tahun 2021 yang mengatur pemberlakuan ganjil genap di 13 titik ruas jalan yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Ganjil genap di 13 ruas jalan ini berlaku setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB pada sore hari.
Rekayasa lalu lintas ganjil genap ini diberlakukan pada tanggal merah dan hari libur nasional.
Selain pemberlakuan ganjil genap di 13 titik ruas jalan, pemerintah melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga memberlakukan sistem ganjil genap ini di pintu masuk tiga objek wisata di DKI Jakarta.
Pemberlakuan ini dimulai pada hari Jumat hingga Minggu dari pukul 12.00 WIB hari jumat sampai 21.00 WIB hari Minggu.
Tiga objek wisata ini antara lain ada Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah dan Taman Margasatwa Ragunan.
Artikel Rekomendasi