MEDIA JABODETABEK – Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali memperpanjang masa sistem ganjil genap di sejumlah ruas di Ibukota.
Hal ini ditandai dengan dipostingnya kembali peta ruas jalan ganjil genap pada Instagram @dishubdkijakarta Minggu, 5 Desember 2021 yang diatur dalam SK Kadishub No. 484 Tahun 2021.
Terdapat 13 ruas jalan dan 3 tempat wisata yang masih diberlakukan ganjil genap sebagai upaya pembatasan mobilitas masyarakat untuk menekan angka persebaran covid-19 di Ibukota.
Untuk jam operasional ganjil genap, pada 13 ruas jalan akan diberlakukan setiap hari Senin hingga Jumat pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB saat pagi hari dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB pada sore hari. Kebijakan ini tidak berlaku pada saat tanggal merah dan libur nasional.
Sedangkan untuk jam operasional ganjil genap di 3 tempat wisata berlaku pada akhir pekan yaitu Jumat, Sabtu dan Minggu. Dimulai hari Jumat pukul 13.00 WIB hingga hari Minggu pukul 21.00 WIB.
Ada 17 kendaraan bermotor yang mendapatkan pengecualian terkait ganjil genap ini. 17 kendaraan tersebut dapat memasuki Kawasan ganjil genap tanpa dikenai sanksi. 17 kendaraan tersebut bisa disini.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 7 Desember 2021 Masih Berlaku: Cek 13 Titik Lokasi Penyekatan
Berikut adalah 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap menurut SK Kadishub No. 484 Tahun 2021.
Artikel Rekomendasi