MEDIA JABODETABEK - Aturan ganjil genap Jakarta hari ini 7 Desember 2021 masih berlaku, cek 13 titik lokasi penyekatannya.
Polda Metro Jaya masih memberlakukan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta hari ini 7 Desember 2021, yang akan dilakukan di 13 titik lokasi penyekatan.
Sejumlah aturan akan diterapkan untuk membatasi mobilitas masyarakat dan menekan peningkatan volume kendaraan, dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 2 Jakarta.
Peraturan ganjil genap pada hari ini hanya diperuntukan untuk kendaraan roda empat, yang dimulai pada pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, dan dilanjutkan kembali pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Selain itu, sanksi tilang juga akan diberlakukan pada pengendara roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap, yang akan dikenakan denda sebesar Rp500.000.
Sanksi tilang yang diberikan bagi pelanggar peraturan ganjil genap tertuang pada pasal 287 Undang - Undang 12/2009, yang berisi tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penilangan ini akan diterapkan dengan dua cara yaitu, sanksi tilang yang dilakukan secara langsung, serta melalui sistem tilang elektronik ETLE.
Artikel Rekomendasi