MEDIA JABODETABEK - Perluasan penambahan Ganjil Genap atau GaGe pada masa PPKM Level 2 di Jakarta diperluas menjadi 13 titik.
Polda Metro Jaya masih berlakukan sistem pembatasan kendaraan Ganjil Genap di 13 titik di wilayah Ibu kota DKI Jakarta.
Pelaksanaan Ganjil Genap tersebut akan mulai diberlakukan mulai hari Senin, 6 Desember sampai Jumat, 10 Desember 2021.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Hari Ini Tangerang, 6 Desember 2021: Cek Lokasi Layanan
Untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur Nasional tidak diberlakukan.
Jam operasional Ganjil Genap akan dibagi menjadi 2, yaitu pada pagi pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Berikut pelaksanaan Ganjil Genap di wilayah DKI Jakarta di 13 titik, yaitu:
Baca Juga: 3 Restoran All You Can Eat Paling Murah di Jabodetabek
1. Jalan Sudirman
Artikel Rekomendasi