MEDIA JABODETABEK – Pemberlakuan rekayasa lalu lintas ganjil genap masih tetap diterapkan di sejumlah titik di Jakarta pada akhir pekan.
Pemberlakuan ganjil genap ini tertuang dalam Instruksi Mendagri No. 42 Tahun 2021, dan KEPGUB Prov. DKI Jakarta No. 1096 Tahun 2021.
Ganjil genap yang sudah mulai diberlakukan pada 17 September 2021 masih terus berlaku hingga saat ini di 3 objek wisata terkenal di Jakarta.
Pembatasan mobilitas ganjil genap ini diberlakukan setiap akhir pekan mulai hari Jumat pukul 12.00 WIB hingga hari Minggu pukul 18.00 WIB.
Peraturan ini berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4.
Bagi pengendara yang tidak memenuhi ketentuan hari ganjil atau genap pada nomor polisi kendaraannya akan diimbau untuk putar balik.
Hari ini, Sabtu 4 Desember 2021 diberlakukan sistem genap di 3 Objek Wisata ini.
Bagi yang memiliki nomor kendaraan ganjil diharapkan agar tidak mengunjungi 3 Objek Wisata di Jakarta ini.
Artikel Rekomendasi