MEDIA JABOTABEK - Sistem ganjil genap di jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor masih berlaku pada Sabtu, 4 Desember 2021.
Tak hanya di Puncak, ganjil genap juga diberlakukan di kawasan Sentul.
Ganjil genap di kedua kawasan tersebut berlaku selama tiga hari di akhir pekan.
Hal itu sebagaimana yang diumumkan Traffic Management Centre Polres Bogor beberapa hari lalu.
"Pada Hari Jumat, Sabtu, Minggu Tanggal 3, 4, 5 Desember 2021 Diberlakukan Ganjil Genap Di Jalur Puncak Dan Sentul," tulis akun Instagram @tmcpolresbogor pada Kamis, 2 Desember 2021.
Pada pemberlakuannya, kendaraan yang memiliki plat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap, maka akan diputar arah oleh petugas di lapangan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah PNS 10 Tahun Lagi Akan Dihapus, Begini Penjelasannya
Pada Sabtu ini, sesuai dengan tanggalnya, maka hanya kendaraan yang memiliki plat nomor berakhiran genap yang boleh melintasi jalur Puncak dan Sentul.
Artikel Rekomendasi