MEDIA JABODETABEK – Pemberlakuan rekayasa lalu lintas ganjil genap di jalur kawasan wisata Puncak dan Sentul kembali diberlakukan.
Pembatasan mobilitas ganjil genap ini dimulai pada hari Jumat 3 Desember 2021 hingga Minggu 5 Desember 2021.
Pemberlakuan ganjil genap akan mulai diberlakukan pada Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu nanti pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Jangan Lupa! Ganjil Genap Puncak dan Sentul Bogor Mulai Besok hingga Minggu 3-5 Desember 2021
Petugas yang berjaga di 8 titik pemeriksaan akan mengimbau kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor agar memutarbalikkan kendaraan jika nomor polisi kendaraannya tidak sesuai tanggal ganjil atau genap.
“Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau ber-plat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas,” ujar AKP Dicky Anggi Pranata S.I.K, M.Si., CPHR Kasat Lantas Polres Bogor, dikutip Mediajabodetabek.com dari akun Twitter @TMCPolresBogor.
Pemberlakuan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ini masih diberlakukan di 8 titik yang menjadi gerbang masuk Kawasan wisata Puncak dan Sentul.
Baca Juga: Carlos Santana Batalkan Konser di Las Vegas karena Alasan Kesehatan
Ganjil genap ini diberlakukan oleh pemerintah Bogor sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di kawasan objek wisata Puncak dan Sentul.
Artikel Rekomendasi