MEDIA JABODETABEK – Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tak lama lagi akan segera hadir. Kasus COVID-19 yang semakin melandai membuat warga mempunyai asa untuk bisa berlibur ke luar kota atau untuk pulang ke kampung halaman.
Merasa tak ingin kecolongan dengan momentum tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah peraturan untuk membatasi mobilitas masyarakat di Libur Nataru kali ini untuk menjaga agar kasus COVID-19 tidak kembali melonjak.
Yang terbaru, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai meningkatkan kewaspadaan terhadap pergerakan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga: Mulai 20 Desember 2021 Ganjil Genap Akan Diberlakukan Di Tol Ini, Berikut Penjelasan Kemenhub
“Selain manajemen angkutan umum, juga perlu diwaspadai potensi pergerakan dengan mobil pribadi dan motor. Jumlahnya sangat banyak dan relatif susah dikendalikan,” ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA.
Adapun antisipasi yang dilakukan oleh Kemenhub terhadap kendaraan pribadi adalah dengan menerapkan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah-wilayah yang berpotensi adanya peningkatan pergerakan.
Selain itu Menteri Budi Karya juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan masing-masing daerah.
“Biasanya kalau diterapkan Ganjil Genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen,” ujar kembali Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Artikel Rekomendasi