MEDIA JABODETABEK - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memberlakukan kebijakan ganjil genap di jalur Puncak, Kabupaten Bogor.
Kebijakan ini berlaku pada akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu pada tanggal 3, 4, dan 5 Desember 2021.
Sistem ganjil genap di Kabupaten Bogor tak hanya berlaku di jalur Puncak, kebijakan ini berlaku juga di kawasan Sentul.
Baca Juga: 12 Aplikasi Ini Diam-diam Mencuri Data Bank di HP, Ayo Hapus Segera!
Hal itu sebagaimana yang diinformasikan oleh Traffic Management Center Polres Bogor melalui akun Instagram.
"Pada Hari Jumat, Sabtu, Minggu Tanggal 3, 4, 5 Desember 2021 Diberlakukan Ganjil Genap Di Jalur Puncak Dan Sentul," tulis akun @tmcpolresbogor pada Kamis, 2 Desember 2021.
Lebih lanjut, AKP Dicky Anggi Pranata selaku Kasat Lantas Polres Bogor, mengatakan bagi pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap akan diputar arahkan.
Baca Juga: BMW Sebut i7 sebagai Sedan Listrik Mewah Pertama di Dunia
"Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau berplat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas," katanya.
Artikel Rekomendasi