Kebijakan ini berlaku untuk mobil dan motor, baik dengan plat nomor Bogor maupun di luar Bogor.
Selain itu, sistem one way (satu arah) juga kerap diberlakukan khususnya di jalur Puncak.
Pada pekan sebelumnya, sistem one way di jalur Puncak mulai diberlakukan pada hari kedua ganjil genap, yakni pada Sabtu siang.
Namun, sistem one way ini diberlakukan saat volume kendaraan dinilai sudah ramai.***
Artikel Rekomendasi