MEDIA JABODETABEK - Sistem ganjil genap di beberapa kawasan di Kabupaten Bogor akan berakhir pada Minggu, 5 Desember 2021.
Sebelumnya, ganjil genap di Kabupaten Bogor diberlakukan di jalur Puncak dan Sentul.
Sistem ganjil genap diberlakukan sejak Jumat, 3 Desember 2021 yang berlangsung selama akhir pekan.
Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Bupati Lumajang Thoriqul Haq: Fokus Evakuasi Masyarakat Kami Utamakan
Traffic Management Centre Polres Bogor yang mengumumkan kebijakan ini.
"Pada Hari Jumat, Sabtu, Minggu Tanggal 3, 4, 5 Desember 2021 Diberlakukan Ganjil Genap Di Jalur Puncak Dan Sentul," tulis akun Instagram @tmcpolresbogor pada Kamis, 2 Desember 2021.
Tak hanya itu, pada Sabtu, 4 Desember 2021 jalur Puncak diberlakukan sistem one way (satu arah).
Baca Juga: BREAKING NEWS: Gunung Semeru Erupsi Hari Ini Hingga Jadi Trending
Sistem one way di jalur Puncak diberlakukan pada pukul 12.30 dan berakhir pada 15.10 WIB.
Artikel Rekomendasi