Pada pelaksanaannya, kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap baik di jalur Puncak dan maupun Sentul, maka petugas di lokasi akan memutar arah kendaraan.
Ganjil genap juga berlaku untuk kendaraan roda empat (mobil) dan roda dua (motor), baik plat Bogor maupun luar Bogor.
Pada Minggu, kendaraan yang diizinkan melintasi jalur Puncak dan Sentul hanya yang memiliki plat nomor berakhiran ganjil.***
Artikel Rekomendasi