Permberlakuan Kembali Ganjil-Genap Jakarta Senin, 22 November 2021: Simak 17 Titik Pengecualiannya

- 22 November 2021, 10:29 WIB
ilustrasi ganjil genap Jakarta|Permberlakuan Kembali Ganjil-Genap Jakarta, Simak 17 Titik Pengecualiannya
ilustrasi ganjil genap Jakarta|Permberlakuan Kembali Ganjil-Genap Jakarta, Simak 17 Titik Pengecualiannya /TMC Polda MetroJaya

MEDIA JABODETABEK – Pembatasan mobilitas kendaraan bermotor ganjil-genap sudah mulai diberlakukan kembali di sejumlah ruas di Jakarta.

Pemberlakuan ini diatur dalam SK Kadishub Nomor 472 Tahun 2021 mulai tanggal 16 November hingga 29 November 2021.

Sebanyak 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata sudah diberlakukan sistem ganjil-genap ini.

Baca Juga: Kisruh Sirkuit Mandalika: Oknum Pejabat BUMN Minta Prioritas Clear Area, Tamu VIP Akses Dorna Dipaksa Mengalah

Namun, ada pengecualian sistem ganjil-genap ini untuk beberapa kendaraan khusus salah satunya adalah kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Dilansir tim mediajabodetabek.com dari postingan Instagram @dishubdkijakarta pada tanggal 18 November 2021, berikut adalah 17 kendaraan pengecualian dalam sistem ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;

2. Kendaraan Ambulans;

3. Kendaraan pemadam kebakaran;

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: instagram @dishubdkijakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x