MEDIA JABODETABEK - Berikut pelayanan perpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling pada hari ini, Senin, 6 Desember 2021 di wilayah Jakarta.
Polda Metro Jaya kembali membagikan jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin memperpanjang SIM, pelayanan SIM Keliling masih tetap beroperasi.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 6 sampai 10 Desember 2021: Penambahan di 13 Titik Kawasan
Pelayanan SIM Keliling ini khusus perpanjang SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis dan tidak aktif, maka akan diberlakukan pembuatan SIM baru.
Biaya perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu memperpanjang SIM A Rp80.000 sedangkan untuk SIM C Rp75.000.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Hari Ini Tangerang, 6 Desember 2021: Cek Lokasi Layanan
Syarat untuk perpanjangan SIM A atau SIM C, yaitu:
Artikel Rekomendasi