MEDIA JABODETABEK - Jumat, 3 Desember 2021, berikut jadwal SIM Keliling di Jakarta hari ini.
Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk wilayah DKI Jakarta pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin memperpanjang SIM, pelayanan SIM Keliling masih tetap beroperasi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Seleb Tiktok Cantik Dimakan Buaya, Begini Penjelasannya
Pelayanan SIM keliling ini khusus perpanjang SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis dan tidak aktif, maka akan diberlakukan pembuatan SIM baru.
Biaya perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, memperpanjang SIM A akan dikenakan biaya Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C akan dikenakan biaya Rp 75.000.
Syarat untuk perpanjangan SIM A atau SIM C, yaitu:
Artikel Rekomendasi