MEDIA JABODETABEK - Hari ini Senin 9 Desember 2021 aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta masih berlaku.
Adapun lokasi check poin masih tetap sama yakni 13 titik di beberapa ruas jalan.
Jam operasional berlaku dari Senin sampai Jumat pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan kedua pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Baca Juga: Rekomendasi 7 Jajanan Legendaris di Kota Bogor yang Khas dan Unik, Sudah Cobain Semua?
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan pada jam-jam sibuk.
Selain itu juga sebagai antisipasi terjadinya penyebaran virus Covid-19 serta menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Jakarta.
Bagi yang melanggar kawasan ganjil genap akan diberlakukan sangsi tilang serta denda maksimal Rp500 ribu.
Sangsi tersebut mengacu pada pasal 287 undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu l,inta dan angkutan jalan.
Artikel Rekomendasi