Jadwal SIM Keliling Hari Ini Jakarta, 9 Desember 2021, Cek Syarat dan Aturan Terbarunya

- 9 Desember 2021, 06:48 WIB
Jadwal SIM Keliling Jakarta Terbaru Jakarta Minggu, 5 Desember 2021tetap meleyani di 2 lokasi
Jadwal SIM Keliling Jakarta Terbaru Jakarta Minggu, 5 Desember 2021tetap meleyani di 2 lokasi /Twitter @TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK - Berikut pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta hari ini, Kamis 9 Desember 2021.

Polda Metro Jaya kembali membagikan jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pelayanan SIM keliling khusus untuk perpanjang SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Di Cirebon Dari Tanggal 6-11 Desember 2021 Untuk Pengecekan Pembayaran Pajak Tahunan

Apabila masa berlaku SIM sudah habis dan tidak aktif, maka akan diberlakukan pembuatan SIM baru.

Biaya perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu memperpanjang SIM A akan dikenakan Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C akan dikenakan Rp 75.000.

Syarat untuk perpanjangan SIM A atau SIM C, yaitu:

1. Fotokopi Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP),
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Proses perpanjang SIM bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis,
5. Membawa Alat Tulis (Bolpoin/Pulpen).

Baca Juga: Satlantas Polrestabes Bandung Perluas Titik Ganjil Genap Di Pintu Keluar Tol Bandung

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x