MEDIA JABODETABEK - Peta ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Selasa, 19 Juli 2022 berlaku di 25 titik ruas jalan.
Berikut adalah informasi lengkap peta ganjil genap di wilayah DKI Jakarta yang berlaku di 25 titik ruas jalan berikut dengan jam operasional.
Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta yang berlaku di 25 titik ruas jalan tersebar di jalan-jalan protokol di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Trans7 Selasa, 19 Juli 2022: Saksikan FYP For Your Pagi hingga Lapor Pak
Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada 25 titik ruas jalan mulai direalisasi pada tanggal 6 Juni 2022 lalu setelah sebelumnya gage berlaku pada 13 titik ruas jalan.
Pemberlakuan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta di 25 titik ruas jalan dilakukan secara rutin oleh Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada hari kerja.
Jam operasional ganjil genap ini sendiri dilakukan pada hari kerja yaitu Senin hingga Jumat di 2 waktu yang berbeda yaitu waktu pagi dan sore hari yang menjadi jam macet berangkat dan pulang kerja.
Pada pagi hari gage di 25 titik ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Berikut ini Fakta Menarik Film 2037 yang Viral Serta Profil Lengkap Hong Ye Ji Pemeran Yoon Young
Pengoperasian ganjil genap di 25 titik ruas jalan di DKI Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja saja lebih tepatnya pada Senin hingga Jumat.
Pada hari Sabtu dan Minggu ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tidak diberlakukan alias diliburkan. Selain itu, hari libur nasional atau tanggal merah kalender pemerintahan, gage di 25 titik juga tidak diberlakukan.
Pada hari ini Selasa, 19 Juli 2022 ganjil genap di wilayah DKI Jakarta yang berlaku di 25 titik ruas jalan diperkenankan melintas kendaraan yang bernomor polisi GANJIL.
Diimbau bagi pengendara kendaraan roda 4 atau lebih yang mengenakan nomor polisi genap agar tidak melintasi 25 titik ruas jalan yang menjadi kawasan ganjil genap di waktu yang telah ditentukan di atas.
Sebab, bagi pengendara kendaraan roda 4 atau lebih yang melintasi kawasan ganjil genap tidak menggunakan nomor polisi kendaraan sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan dikenai sanksi berupa tilang oleh petugas di lapangan.
Berikut adalah 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap. Ingat! Hanya nomor polisi GANJIL yang diperkenankan melintas.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
Baca Juga: Imbas Kecelakaan di Cibubur, Polisi Tutup Sementara Jalur Arah Cileungsi
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
Baca Juga: 6 Lomba 17 Agustus yang dapat Mengasah Otak
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Patuhi rambu-rambu lalu lintas untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas. ***