MEDIA JABODETABEK - Pemilik perusahaan skincare PS Glow, yakni Septia Siregar buka suara di instagramnya terkait tudingan netizen dan hujatan yang diterima terkait PS Glow.
Diketahui dari informasi sebelumnya, PS Glow menang gugatan atas MS Glow di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.
Semula pihak PS Glow dan Pstore Glow mengajukan ganti rugi sebesar Rp360 Miliar, namun keinginan tersebut tidak sepenuhnya dikabulkan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, hanya mengabulkan nilai ganti rugi sebesar Rp38,9 Miliar kepada pemilik merek dagang MS Glow, yakni Juragan99 dan Shandy Purnamasari.
Baca Juga: Imbas Kecelakaan di Cibubur, Polisi Tutup Sementara Jalur Arah Cileungsi
Kemenangan PS Glow atas gugatan sengketa produk dagang, ternyata menimbulkan konflik dan polemik di masyarakat.
Terutama di media sosial, para netizen banyak mempertanyakan terkait MS Glow yang lebih dulu produknya launching, akan tetapi PS Glow yang menang gugatan.
Menurut informasi, PS Glow baru muncul pada 2021, sementara MS Glow terlebih dahulu lahir di 2016 lalu.
Septia Siregar, merasa tidak terima dengan hujatan Netizen dan menuding dirinya plagiat dari produk MS Glow.
Baca Juga: Imbas Kecelakaan di Cibubur, Polisi Tutup Sementara Jalur Arah Cileungsi
Artikel Rekomendasi