MEDIAJABODETABEK - Dea OnlyFans yang terlibat kasus pornografi telah divonis 10 bulan penjara.
Vonis tersebut berdasarkan bukti yang telah dilakukan oleh Dea OnlyFans terhadap pidana kasus pornografi.
"Sudah putus kemarin (Kamis, 17 November 2022), pidana penjara waktu tertentu 10 Bulan," ungkap pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto seperti dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJNews.
Baca Juga: Rocketindo Hadirkan Produk Penghalus Rambut SHRD Lebih Praktis dan Hemat Waktu
Lebih lanjut, Djuyamto menjelaskan, selain vonis 10 bulan penjara, pemilik nama lengkap Gusti Ayu Dewanti juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan 2 bulan.
'
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.
"Pidana denda Rp300.000.000 subsider kurungan 2 Bulan," jelasnya.
Baca Juga: Ramalan Jodoh Weton Sabtu Wage 19 November 2022, Cek Seperti Apa Calon Pasangan yang Cocok Buat Kamu
Diketahui, Dea OnlyFans ditangkap polisi karena kasus pornografi sekitar Maret 2022 lalu. Dea OnlyFans kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi tidak menahan Dea onlyFans dan mengenakan wajib lapor kepadanya dengan pertimbangan kooperatif dan sempat mengaku hamil.***
Artikel Rekomendasi