MEDIA JABODETABEK-Artis Nikita Mirzani dijadwalkan menghadapi gugatan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 14 November 2022.
Terdakwa berpartisipasi secara online dari Lapas Serang.
"(Sidang) hari ini bisa dilakukan secara online sesuai permintaan Kejaksaan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Serang Uli Purnama kepada wartawan, Senin 14 November 2022.
Apalagi Uli tidak menutup kemungkinan persidangan Nikita Mirzani dilakukan secara offline, namun dia mengatakan tidak ada permintaan dari terdakwa Nikita agar persidangan dilakukan secara offline.
"Saya belum menerima permintaan, tapi mungkin setelah ujian
pertama. Mungkin offline, dan saya bertanya-tanya bagaimana sikap hakim nanti," katanya.
Selanjutnya sidang kasus pencemaran nama baik terhadap terdakwa Nikita Mirzani akan dipimpin oleh Ketua DPR RI Dedi Ali Saputra.
Jurinya adalah Slamet Widodo dan Atep Sopandi. Uli mengatakan sidang Nikita Mirzani akan berlangsung di pengadilan ini.
Baca Juga: Kecap Apa Yang Gak Enak Dan Bikin Sakit? Berikut Ulasan Teka Teki Viral
Tidak ada kebijakan khusus bagi para court-goers selama court-goers tidak over capacity nantinya.
Artikel Rekomendasi