Akibatnya, dari gugatan yang dilaporkan oleh Pihak Pstore kepada MS Glow, diputuskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa pemilik MS Glow atas nama Gilang Widya Pramana alias Juragan99 dan Shandy Purnamasari harus membayar ganti rugi sebesar Rp37,9 Miliar kepada pihak pstore Glow.
Di akhir video, Septia Siregar berpesan kepada Netizen yang menghujatnya untuk sama-sama belajar terkait gugutannya tersebut.***
Artikel Rekomendasi