Septia Siregar Buka Suara Terkait Kasus Menang Gugatan dari Pihak MS Glow, Klarifikasi Hujatan Netizen

- 18 Juli 2022, 21:00 WIB
 Istri Putra Siregar, Septia Siregar
Istri Putra Siregar, Septia Siregar /Instagram/@septiasiregar17


MEDIA JABODETABEK - Pemilik perusahaan skincare PS Glow, yakni Septia Siregar buka suara di instagramnya terkait tudingan netizen dan hujatan yang diterima terkait PS Glow.

Diketahui dari informasi sebelumnya, PS Glow menang gugatan atas MS Glow di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.

Semula pihak PS Glow dan Pstore Glow mengajukan ganti rugi sebesar Rp360 Miliar, namun keinginan tersebut tidak sepenuhnya dikabulkan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, hanya mengabulkan nilai ganti rugi sebesar Rp38,9 Miliar kepada pemilik merek dagang MS Glow, yakni Juragan99 dan Shandy Purnamasari.

Baca Juga: Imbas Kecelakaan di Cibubur, Polisi Tutup Sementara Jalur Arah Cileungsi

Kemenangan PS Glow atas gugatan sengketa produk dagang, ternyata menimbulkan konflik dan polemik di masyarakat.

Terutama di media sosial, para netizen banyak mempertanyakan terkait MS Glow yang lebih dulu produknya launching, akan tetapi PS Glow yang menang gugatan.

Menurut informasi, PS Glow baru muncul pada 2021, sementara MS Glow terlebih dahulu lahir di 2016 lalu.

Septia Siregar, merasa tidak terima dengan hujatan Netizen dan menuding dirinya plagiat dari produk MS Glow.

Baca Juga: Imbas Kecelakaan di Cibubur, Polisi Tutup Sementara Jalur Arah Cileungsi

Sebagaimana yang dilansir oleh Mediajabodetabek.com di akun instagram resmi @septiasiregar17, pada Senin, 18 Juli 2022.

Secara terang-terangan, Septia Siregar buka suara melalui unggahan video pada akun instagram resminya.

Berikut ini penjelasan klarifikasi Septia Siregar terkait polemik merek PS Glow.

1. PS Glow resmi mendaftarkan merek dagang kecantikannya di tahun 2021

Septia menjelaskan awal mula dari polemik merek dagang yang dialami oleh PS Glow dengan MS Glow.

"Awal tahun 2021, bang Putra setuju untuk memfasilitasi tim membuka lapangan pekerjaan kecantikan bernama PS Glow dengan naungan nama perusahaan yang telah ada yakni Pstore, jadi sebelumnya pada Mei 2021, tim telah mendaftarkan merek dagang ke HAKI," ucap Septia Siregar.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Aplikasi Meeting Online Gratis, Kualitas Sebaik Zoom Meeting

2. Muncul Laporan dari Pihak MS Glow Atas Dugaan Penipuan Merek Dagang

Pada saat PS Glow branding produk skincarenya di Media Sosial, ada produk skincare lainnya yang tidak terima dengan merek PS Glow.

"pada saat mulai branding, sambil menunggu SK penerbitan merek dagang dari HAKI, muncul laporan dari Mba 'S' atas dugaan penipuan merek dagang, disitu bang Putra langsung menghubungi mba S untuk melakukan mediasi dan membicarakan kesalapahaman ini," kata Septia Siregar di video unggahannya di instagram.

3. Mediasi Gagal dan Laporan Tuntuan MS Glow kepada PS Glow dibatalkan.

"mediasi pertama, kedua, sudah dilakukan, tetapi gagal karena biaya ganti rugi yang fantastis, kemudian dari laporan Mba 'S', bang Putra jadi tersangka, tapi Alhamdulillah dibatalkan, karena sertifikat dari HAKI atas merek dagang Pstore Glow telah keluar, sehingga tim penyidik membatalkan laporan tersebut," ucap Septi.

4. MS Glow melanjutkan gugatan dengan melaporkan kembali PS Glow dengan tuntutan pembatalan merek dagang.

Baca Juga: Disambut Ribuan Aremania, Pelatih Arema FC Merasa Terkesan

"Ketika sedang umroh, muncul laporan lagi dari mba 'S' atas tuntutan pencabutan merek dagang Pstore Glow yang dimenangkan oleh Hakim Majelis Medan dengan pertimbangan, satu, merek Pstore Glow dianggap menyerupai, dan upaya pendaftaran Pstore Glow telah mendompleng merek skincare pihak penggugat," kata Septia.

5. Fakta mengejutkan status MS Glow di Dirjen HAKI, ternyata bukan merek kecantikan, tetapi merek minuman serbuk

"Jadi merek kosmetik MS Glow yang selama ini diproduksi mereka, setelah kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32, yakni merek minuman serbuk instan, bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," kata Septia Siregar yang dikutip di akun instagramnya, pada Senin, 18 Juli 2022.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Tangki Pertamina Tabrak Sejumlah Kendaraan di Jalan Alternatif Cibubur, Senin 18 Juli 2022
Melalui pertimbangan duduk perkara kejadian awal, Septia Siregar sebagai pemilik dari Pstore Glow, merasa tidak terima, setelah menemukan fakta yang sebenarnya terkait produk MS Glow yang tidak dipasarkan sebagai produk kecantikan.

Pihak Pstore Glow, melalui tim dan kuasa hukumnya melakukan gugatan balik terhadap MS Glow.

"Jadi kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya, itu sebagai upaya membela diri, karena kita sudah beberapa kali digugat jadi ini bentuk pertahanan diri, bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain," kata Septia.

Akibatnya, dari gugatan yang dilaporkan oleh Pihak Pstore kepada MS Glow, diputuskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa pemilik MS Glow atas nama Gilang Widya Pramana alias Juragan99 dan Shandy Purnamasari harus membayar ganti rugi sebesar Rp37,9 Miliar kepada pihak pstore Glow.

Di akhir video, Septia Siregar berpesan kepada Netizen yang menghujatnya untuk sama-sama belajar terkait gugutannya tersebut.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: instagram @septiasiregar17


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini