Ganjil Genap DKI Jakarta di 25 Titik Berlaku Hingga Kapan? Begini Penjelasannya

- 15 Juli 2022, 11:31 WIB
Ganjil Genap DKI Jakarta di 25 Titik Berlaku Hingga Kapan?
Ganjil Genap DKI Jakarta di 25 Titik Berlaku Hingga Kapan? /Antara/M Ibnu Chazar/

MEDIA JABODETABEK – Berikut adalah penjelasan ganjil genap yang berlaku di 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.

Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta terus diberlakukan di 25 titik ruas jalan oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Pemberlakuan ganjil genap DKI Jakarta di 25 titik ruas jalan mengalami penambahan pada 6 Juni 2022 lalu dengan jumlah titik yang diberlakukan sebelumnya adalah 13 titik ruas jalan.

Baca Juga: 3 Twibbon HUT BPJS Kesehatan 2022: Bingkai Foto Berdesain Simple dan Elegan untuk Dipasang di Sosmed

Diberlakukannya ganjil genap 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta karena semakin melonggarnya aturan PPKM di wilayah Ibukota pada saat ini.

Lalu kapan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini diberlakukan?

Ganjil genap di wilayah DKI Jakarta diberlakukan saat hari kerja yaitu pada Senin hingga Jumat di 2 waktu yang berbeda.

2 waktu yang berbeda tersebut adalah pagi dan sore hari. Pada pagi hari gage berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Nonton Film di Kota Cinema Mall 15 Juli 2022, Cek Film yang Sedang Tayang

Halaman:

Editor: Putri Amaliana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x