Ganjil Genap DKI Jakarta di 25 Titik Berlaku Hingga Kapan? Begini Penjelasannya

- 15 Juli 2022, 11:31 WIB
Ganjil Genap DKI Jakarta di 25 Titik Berlaku Hingga Kapan?
Ganjil Genap DKI Jakarta di 25 Titik Berlaku Hingga Kapan? /Antara/M Ibnu Chazar/

Sedangkan pada sore hari ganjil genap di 25 titik ruas jalan berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Diimbau bagi pengendara kendaraan roda 4 atau lebih agar lebih diperhatikan lagi nomor polisi kendaraannya sebelum melintasi kawasan ganjil genap.

Sanksi tilang akan diberlakukan oleh petugas di lapangan jika mendapati pengendara kendaraan roda 4 tidak menggunakan plat nomor sesuai tanggal ganjil atau genap yang saat itu berlaku.

Pada hari ini Jumat, 15 Juli 2022 ganjil genap di 25 titik ruas jalan diberlakukan bagi kendaraan berplat nomor Ganjil.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Tempat Wisata Salatiga Terbaru dan Hits di Kalangan Anak Muda, Kopeng Treetop Paling Favorit

Berikut tim Mediajabodetabek.com merangkumkan 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. Genap dilarang melintas!

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

Halaman:

Editor: Putri Amaliana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini