Bareskrim Polri mengungkapkan, bukti terkait keterlibatan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi oleh ACT yang diduga menggelapkan dana.
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, terdapat 10 perusahaan yang terdeteksi bekerjasama dengan yayasan ACT sebagai lembaga kemanusiaan tersebut.
"Iya ada 10," ucap Whisnu Hermawan, dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJ News, pada Selasa, 26 Juli 2022.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Bangun Sarana Wisata Labuan Bajo, Destinasi Wisata Berskala Internasional
Adapun 10 perusahaan yang diketahui terafiliasi oleh yayasan ACT di antaranya:
1. PT. Sejahtera Mandiri Indotama
2. PT. Insan Madani Investama
3. PT. Global Itqon Semesta
4. PT. Global Wakaf Corpora
5. PT. Trihamas Finance Syariah
Artikel Rekomendasi