Penyelewengan Dana ACT Mencapai Puluhan Miliar Rupiah, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

- 26 Juli 2022, 11:36 WIB
Ilustrasi Aksi Cepat Tanggap/act.id
Ilustrasi Aksi Cepat Tanggap/act.id /Rendi Wirman Salas/Subangtalk

MEDIA JABODETABEK - Pihak Bareskrim Polri mengungkapkan hasil penyelidikan dugaan kasus penyelewengan dana kemanusiaan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik kepada empat orang petinggi ACT yang diduga turut serta menikmati dana kemanusiaan untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa Ahyudin dan tiga petinggi ACT resmi jadi tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri, pada Senin, 25 Juli 2022.

Baca Juga: Waspada! Ciri-ciri Kolesterol di Usia Muda yang Membahayakan bagi Kesehatan Tubuh

Terdapat empat nama yang disebutkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi,  Kombes Pol Helfi Assegaf dalam keterangan resminya kepada wartawan.

"Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACT, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium, serta Novariadi Imam Akbari selaku sekretaris ACT," ucap Helfi Assegaf.

"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya. 

Penetapan empat tersangka dugaan kasus penyelewengan dana kemanusiaan, terungkap oleh pihak kepolisian melalui penyelidikan dana donasi korban pesawat Lion Air JT-610.

Baca Juga: Tanggal 29 Juli Hari Apa, Memperingati Apa? Ada Peristiwa Apa? Berikut Ulasan Lengkapnya

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x