Penyelewengan Dana ACT Mencapai Puluhan Miliar Rupiah, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

- 26 Juli 2022, 11:36 WIB
Ilustrasi Aksi Cepat Tanggap/act.id
Ilustrasi Aksi Cepat Tanggap/act.id /Rendi Wirman Salas/Subangtalk

Helfi Assegaf juga mengungkapkan bahwa yayasan ACT telah menggunakan dana korban pesawat Lion Air untuk koperasi syariah 212 dengan nominal mencapai Rp10 miliar. 

"Perlu kami sampaikan, apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya,  di antaranya adalah: adanya pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar,  kemudian, program big foods bus kurang lebih Rp2,8 miliar, pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp8,7 miliar," ucap keterangan resmi Helfi Assegaf kepada wartawan, dikutip Mediajabodetabek.com di PMJNEWS, pada Selasa,  26 Juli 2022.

Tak hanya itu saja, penyelewengan dana yang dilakukan oleh para petinggi ACT salah satunya untuk koperasi syriah 212 yang bernilai fantastis yakni Rp10 miliar.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Banyuwangi Terbaru dan Paling Hits, Terkenal dengan Julukan Sunrise of Java

"Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar,  kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar,  selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp7,8 miliar, sehingga total semuanya Rp34.573.069.200 miliar," kata Helfi Assegaf.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih terus mencari bukti-bukti lainnya terkait penyelewengan dana yang dilakukan ACT.

Bareskrim Polri juga akan berkoordinasi dengan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK)  untuk memeriksa keuangan lebih dalam pengurus ACT, khususnya perihal gaji.

"Kemudian selain itu, digunakan untuk para gaji, ini sekarang sedang direkapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, yaitu akan dilakukan audit pada ACT, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK, untuk selanjutnya tracing dana-dana tersebut," ucap Helfi.

Baca Juga: Gratis! Twibbon Hari Jadi Kabupaten Kendal Ke 417 Tahun 2022 yang Didesain Dengan Motif Unik dan Menarik

Meskipun empat petinggi ACT sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ada penahanan terhadap para tersangka.

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini