ACT Bermasalah, Forum Zakat: ACT Bukan Organisasi Pengelola Zakat

- 5 Juli 2022, 14:35 WIB
 Ilustrasi. ACT akui comot 13,7 persen donasi.
Ilustrasi. ACT akui comot 13,7 persen donasi. /Pixabay/mohamed_hassan/

MEDIA JABODETABEK - Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi perbincangan publik, setelah kabar pimpinan ACT menggunakan dana umat untuk kepentingan pribadi.

Sedangkan, ACT menanggapi pemberitaan yang ada melalui konferensi pers di kanal Youtube ACT TV pada Senin, 4 Juli 2022.

Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada donatur dan masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang tersebar luas, sekaligus mengklarifikasi terkait masalah yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga: Ada Apa dengan Tanggal 8 Juli 2022? Memperingati Apa? Berikut Kalender Jawa dan Islam

"Semua permasalahan yang sebelumnya terjadi pada tubuh lembaga, telah diselesaikan sejak Januari 2022 lalu, saat ini kami telah berbenah untuk mengoptimalkan penyaluran kedermawanan ke para penerima manfaat seperti zakat," kata Ibnu kepada para awak media yang hadir.

Sebagaimana yang dikutip oleh Mediajabodetabek.com melalui situs Antara, pada 5 Juli 2022.

Ketua Forum Zakat Suherman menyebut lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) bukan bagian dari ekosistem pengelolaan zakat menurut ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

Bambang sebagai ketua forum zakat dalam menanggapi masalah yang terjadi di lembaga ACT, mengungkapkan bahwa alokasi dana untuk operasional organisasi pengelolaan zakat diatur sangat ketat sesuai dengan Fatwa MUI No. 8 Tahun 2020 tentang Amil Zakat.

Baca Juga: Ada Apa dengan Tanggal 5 Juli 2022 ? Dua Peristiwa Politik Besar yang Tidak Boleh Terlupakan

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x