Izin ACT dicabut, Kemnsos: Ada Pelanggaran Terhadap Peraturan Menteri Sosial

- 6 Juli 2022, 18:44 WIB
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi menjelaskan pencabutan izin ACT itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi menjelaskan pencabutan izin ACT itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. /Antara

MEDIA JABODETABEK – Kementerian Sosial menanggalkan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang sudah diserahkan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, mengenai adanya dugaan penyelewengan peraturan yang dilaksanakan oleh pihak yayasan.

Dilansir dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Rabu, penanggalan itu dicantumkan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang diteken oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” jelas Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy di kantor Kemensos, Selasa 5 Juli 2022.

Baca Juga: PPATK Temukan Aliran Dana ACT yang Mencurigakan, diduga Ada Kaitannya Dengan Al Qaida

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 mengenai Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berisi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.”

Sementara dari hasil klarifikasi, Presiden ACT Ibnu Khajar menyampaikan bahwa pemakaian rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka tersebut melebihi ambang batas yang seharusnya maksimal 10 persen.

Baca Juga: Ada Apa Dengan Tanggal 20 Juli 2022? Benarkah Media Sosial Terancam Diblokir di Indonesia?

PUB Bencana semuanya diberikan kepada masyarakat tanpa biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Selanjutnya, Muhadjir menyatakan bahwa pemerintah telah bersikap responsif terhadap hal-hal yang merugikan masyarakat dan akan melaksanakan penyisiran terhadap izin-izin yang sudah diberikan kepada yayasan lain dan guna mengeluarkan efek jera agar tidak terulang kembali.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini