PPATK Temukan Aliran Dana ACT yang Mencurigakan, diduga Ada Kaitannya Dengan Al Qaida

- 6 Juli 2022, 18:40 WIB
Izin PUB Yayasan ACT Dicabut oleh Kemensos, Bakal Ada Sanksi Usai Pemeriksaan Inspektorat Jenderal
Izin PUB Yayasan ACT Dicabut oleh Kemensos, Bakal Ada Sanksi Usai Pemeriksaan Inspektorat Jenderal /Twitter


MEDIA JABODETABEK – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan dari karyawan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kepada seseorang yang diduga terkait dengan organisasi teroris Al Qaida.

“Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu, ada yang terkait dengan pihak yang ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi, yang bersangkutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaida, penerimanya,” jelas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Rabu 6 Juli 2022.

Meskipun demikian, Ivan menyampaikan PPATK masih menelusuri apakah transaksi terhadap pihak yang diduga terkait Al Qaida tersebut hanya kebetulan. “Ini masih dalam kajian lanjut apa ini ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan,” tuturnya.

Baca Juga: Ada Apa Dengan Tanggal 20 Juli 2022? Benarkah Media Sosial Terancam Diblokir di Indonesia?

Selanjutnya, Ivan juga menyampaikan PPATK menemukan cash flow tidak langsung yang pemakaiannya diduga melanggar hukum, namun tidak diungkap lebih lanjut mengenai pemakaian dana tersebut.

“Selain itu ada yang secara enggak langsung terkait aktivitas yang memang patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Ivan.

PPATK juga menemukan beberapa orang di dalam yayasan ACT yang masing-masing melaksanakan transaksi ke beberapa negara. Tujuan pengiriman dana tersebut masih diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Tanggal 9 Juli 2022 Hari Apa? Libur Tidak? Memperingati Apa? Begini Jawabannya

“Misalnya salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana ke periode 2018-2019 hampir senilai Rp500 juta ke beberapa negara, seperti Turki, Kyrgyzstan, Bosnia, Albania dan India,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Ivan menemukan ada karyawan ACT mengirim uang ke negara yang disebut oleh PPATK berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme sebanyak 17 kali dengan total jumlah uang Rp1,7 miliar.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini