Ada Apa Dengan Tanggal 20 Juli 2022? Benarkah Media Sosial Terancam Diblokir di Indonesia?

- 6 Juli 2022, 18:25 WIB
7 Juli 2022 ada peristiwa apa, memperingati hari apa
7 Juli 2022 ada peristiwa apa, memperingati hari apa /tangkap layar/tanggalan.com


MEDIA JABODETABEK - Berdasarkan data Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beberapa sosial media ada yang belum terdaftar di situs resmi Kominfo.

Sosial media yang belum terdaftar di situs resmi Kominfo itu seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, hingga Google.

Sejak tahun 2015 hingga 22 Juni 2022, ada 4.472 PSE dari domestik dan 68 PSE dari luar negeri penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum terdaftar di Indonesia.

Pendaftaran bagi PSE ini diputuskan Kominfo sebagai upaya untuk melindungi keamanan serta mendorong ruang digital di Indonesia.

Baca Juga: Tanggal 9 Juli 2022 Hari Apa? Libur Tidak? Memperingati Apa? Begini Jawabannya

Dalam artian upaya yang diputuskan Kominfo sebagai bentuk keamanan dan kesehatan saat menggunakan sosial media.

Dedy Permadi seorang juru bicara Kominfo telah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan peraturan pemerintah.

Adapun surat Peraturan Pemerintah itu Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Selain Peraturan Pemerintah juga ada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca Juga: Harga Tiket Masuk PRJ Juli 2022, Lihat Jadwal Konser Pekan Raya Jakarta Kemayoran Hari Ini

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x